NIB (Nomor
Induk Berusaha) adalah dokumen yang berfungsi sebagai pengganti TDP
(Tanda Daftar Perusahaan), API (Angka Pengenal Impor) dan hak Akses
Kepabeanan. Nomor Induk Berusaha wajib dimiliki oleh seluruh pelaku
usaha (berbentuk badan dan perorangan), baik pelaku usaha baru maupun
pelaku usaha yang menjalankan usahanya sebelum NIB diberlakukan.
Syarat-syarat mudah, biaya pembuatan nib hanya
Rp. 2.500.000
Kontak Kami
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar